Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya mengaku belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Habil Marati, tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan tokoh-tokoh nasional.
"Nanti dievaluasi penyidik ya, untuk dikabulkan atau tidaknya," ujar Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Sebelumnya, Habil Marati telah menunjuk advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Yusril mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin (10/7) untuk menemui kliennya.
Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Terima Dana dari Habil Marati
Pada pertemuan dengan Habil, Yusril menyampaikan ingin mendengar langsung soal kasus ini dari kliennya. Selain itu, Yusril juga mengatakan akan segera mengajukan penangguhan penahanan untuk Habil.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Habil Marati, Yusril Upayakan Penangguhan
"Sudah kita proses pengajuannya [penangguhan penahanan], tergantung kepada penyidik tentunya, kalau cukup alasan akan ditangguhkan penahanannya atau bisa berubah status penahanannya dari tahanan di dalam jadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).
Yusril menambahkan bahwa sebagai penjamin dari Habil Maratii adalah pihak keluarga kliennya. Pihaknya berharap pada pekan depan sudah ada titik terang soal penangguhan penahanan ini.