Home Ekonomi Jawaban KIJA soal Isu Tak Mampu Bayar Utang

Jawaban KIJA soal Isu Tak Mampu Bayar Utang

Jakarta, Gatra.com - Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjelaskan mengenai isu terkait potensi gagal bayar surat utang yang dilakukan oleh anak perusahaan.

Manajemen menyampaikan tanggapan setelah dalam keterbukaan informasi yang dipublikasi laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat lalu (5/7), KIJA menyebutkan bahwa terdapat perebutan kursi kekuasaan untuk manajemen oleh beberapa pemegang saham.

Menanggapi isu miring tersebut, pihak manajemen pun menjawab potensi gagal bayar utang. Dalam laman resmi BEI, Jumat (12/7), manajemen awalnya menjelaskan mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (27/6) lalu.

PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB) disebut sebagai pengusul untuk perubahan direksi dan komisaris tersebut. Kedua perseroan tersebut merupakan pemegang 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham.

Dua perseroan tersebut memberikan kuasa kepada Iwan Margana dan juga PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sesuai yang tercantum dalam surat yang dikirimkan tanggal 21 Mei 2019 yang diterima oleh perseroan pada tanggal 22 Mei 2019.

Dalam surat mereka tersebut, Imakotama dan IDB telah mengusulkan untuk mengangkat Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris. Hal itu sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

Kedua perusahaan itu pun telah memberikan usulan untuk mengangkat Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aris Liman sebagai anggota komisaris. Namun, karena tidak melalui Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR), usulan tersebut pun tidak diterima.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Perlu Dibarengi Pendirian Politeknik

Seperti diketahui, aturan harus melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam rapat usulan tersebut, suara sebesar 52,11% menyetujui usulan perubahan direksi dan komisaris.

"Dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V., maka Perseroan/Jababeka International B.V. dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$300 juta ditambah kewajiban bunga," demikian pernyataan manajemen PT KIJA.

Manajemen dalam pernyatannya, juga menyampaikan jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan atau Jababeka International akan berada dalam keadaan lalai atau default.

Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya.

180