Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian resmi menahan terrsangka kasus pencemaran nama baik "Bau Ikan Asin" yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar. Mereka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada ketiganya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 02.00 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Mulai hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga ketiga tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Argo menambahkan saat surat perintah penahanan telah dibuat satu tersangka, yakni Galih tidak bersedia menandatangi surat tersebut. Meski begitu polisi tetap akan melakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus 'Ikan Asin' Menjadi Pembelajaran untuk Youtuber
"Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," jelasnya.
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan penolakan penandatanganann tersebut. Argo menyebutkan penolakan tanda tangan itu merupakan hak yang bersangkutan.
Ketiganya, lanjut Argo akan dibawa ke Rumah Tahan Polda Metro Jaya setelah melakukan cek kesehatan di Biddokkes. Lama penahanan mereka adalah 20 hari ke depan.