Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo pasti akan memberikan amnesti pada terdakwa kasus penyebaran percakapan asusila, Baiq Nuril. Namun itu semua tetap hak prerogatif Presiden.
"Tinggal menunggu Pak Presiden. Saya tahu persis ketika saya laporkan pada beliau, beliau akan memberikan amnesti untuk kasus ini," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7).
Jaksa Agung menjelaskan DPR pun menyatakan ketika Presiden akan memberikan amnesti, DPR akan memberikan pertimbangan hukum atas kebijakan Presiden menerapkan hak prerogatifnya itu.
"Ini langkah yang baik untuk memberikan pelajaran berharga untuk kedepan diharapkan tidak akan ada lagi muncul kasus-kasus lain seperti yang ada seperti ini," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung menambahkan meski proses hukum sudah selesai, dansudah ada putusan inkrah atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan tentunya harus menuntaskan apapun keputusannya.
"Dalam hal ini kembali Kejaksaan melihat kemanfaatan dari proses hukum ini. Ekseskusi waktu itupun ditangguhkan sekarangpun demikian dan kita juga tentunya memberikan rasa terima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka secara intens mengawal proses hukum penanganan perkara Baiq Nuril ini," tutur Prasetyo.