Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan sengketa pileg 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Hasyim Asy'ari menuturkan sebagai pihak termohon, KPU akan mengikuti sidang pendahuluan dari 9 provinsi, 53 partai, 4 perorangan, dan 1 DPD.
Di panel 1 ini akan diperiksa 17 perkara dari 3 provinsi yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, dan Riau. Adapun pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
"Dari Jambi ada 7 pemohon partai, kepulauan Bangka Belitung 4 pemohon partai, dan jambi 6 pemohon partai. Seluruhnya ada 17 perkara," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Baca Juga: Sebanyak 12 Parpol Di Wilayah Sumut Gugat Sidang Pileg
Untuk Panel 2 ada 4 provinsi yang disidangkan yakni, Sumsel, Kalteng, Bengkulu dan Bali. Kemudian ada sebanyak 23 perkara yang akan disidangkan.
"Sumsel 12 pemohon partai. Kalteng 6 pemohon yang terdiri 4 pemohon partai dan 2 untuk perorangan. Bengkulu 4 pemohon, masing masing ada 3 pemohon partai dan 1 perorangan. Lalu dari Bali 1 pemohon partai," ucapnya.
Sementara di panel 3 ada provinsi yaitu, Kalbar, Kalsel dan NTB. Untuk perkaranya ada 19 perkara. Kalbar ada 7 pemohon partai. NTB ada 9 pemohon meliputi 7 partai, 1 perorangan, dan 1 DPD. Sementara dari Kalsel ada 3 pemohon partai.