Medan, Gatra.com - Tergiur dengan uang yang diberikan juga himpitan ekonomi menjadi alasan para kurir narkoba masuk jaringan bisnis haram tersebut. Janji uang yang akan diberikan mencapai puluhan juta rupiah, uang yang tak pernah diraih sebelumnya, sudah dibayangkan untuk dinikmati.
Namun, uang itu akan diberikan bila pekerjaan telah selesai dilakukan. Atau sabu-sabu sudah diantar atau diambil sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Itulah yang menjadi alasan salah satu tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut, berinisial Rus.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Dirinya kini harus mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya salah satu tersangka dalam jaringan narkoba internasional. Tersangka lainnya, R, S, MAA, R alias T, J, S dan H. Dari para tersangka petugas amankan 59 kg sabu-sabu. Tugas Rus yang sehari-hari bekerja sebagai buruh untuk membawa 20 kg sabu-sabu dari Medan ke Aceh. "Saya dijanjikan satu bungkus sabu Rp1 juta. Didalam karung itu ada 20 bungkus, jadi Rp20 juta upah yang dijanjikan," akunya.
Pengakuan itu dituturkan Rus saat konprensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam paparan pengungkapan jaringan narkoba internasional di Polda Sumut, Kamis (11/7).
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat Komplotan Curas
Rus tau jika perbuatannya tersebut bukan main-main dan jelas melanggar hukum dengan hukuman kurungan penjara yang tak sedikit. Bahkan, bisa saja dirinya tewas ditembak polisi saat ditangkap melawan atau pun melarikan diri. "Ya, saya tahu barang yang minta diambil dan diantar itu sabu-sabu," jelasnya.
Belum selesai jalankan tugasnya, Rus ditangkap. Uang sepeser pun belum diterimanya dari si pemesan barang haram yang dikirim dari laut dan masuk dari jalur tikus. Rus ditangkap bersama tersangka lainnya di berbagai tempat. Yakni, Jalan Iskandar Muda, Medan; Jalan Gajah Mada, Medan ; Jalan Mesjid I Desa Sekip Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang ; Jalan Ring Road / Gagak Hitam, dan di Tanjung Balai. "Saya disuruh bawa dari Medan ke Aceh. Uang dikasih setelah barang diantar," jelas Rus.
Baca Juga: Selundupkan Sabu 6 Kg ke Sumut, 2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
Rus bersama tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Iskandar