Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus rekaman percakapan asusila, Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya didampingi anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.Baiq Nuril tiba di Kejaksaan bersama Rieke Diah Pitaloka sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara Nuril Joko Jumadi dan Aziz Fauzi juga ikut mendampingi Nuril untuk mendapatkan kebebasannya.
"Ini lebih dari 100 surat. 132 dari DPR, DPD, DPRD dan lembaga lain," kata Rieke di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7).
Usai menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Nuril bertemu dengan Jaksa Agung di dalam kantornya. Sebelumnya Nuril bertemu dengan DPR RI untuk meminta persetujuan pertimbangan pemberian amnesti kepada Nuril jika Presiden Joko Widodo meminta perumbangan DPR.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya akan mendukung pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk terdakwa Baiq Nuril, jika dimintai pertimbangan oleh Presiden.
"Saya yakin dan saya percaya presiden sudah menerima banyak informasi termasuk dari para pembantunya dalam hal ini Kemenkumham dan kita mendorong beliau mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di Media Center di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).