Pekanbaru, Gatra.com - Bea dan Cukai Dumai, menggagalkan penyelundupan 39,9 kilogram ganja kering Selasa (9/7). Barang haram yang dikemas dalam dua kardus besar itu dirampas tak jauh dari bibir pantai Kelurahan Mundam, kecamatan Medang Kampai.
Selain barang haram tadi, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. Ironisnya, dua di antaranya justru ibu rumah tangga.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Riau, Fino Vianto mengatakan, tiga orang tersangka itu; AR (supir angkutan kota). Mobil AR lah yang dipakai mengangkut barang haram itu. Lalu dua orang tersangka lainnya; K dan SL.
"Ketiganya kita tangkap di tempat terpisah, AR di lokasi, sementara K dan SL di jalan Arifin Ahmad. Kebetulan mereka sempat melarikan diri pakai sepeda motor," cerita Fino.
Saat ini kata Fino, tersangka dan barang bukti sudah di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fino kemudian cerita ikhwal berhasilnya ganja itu diamankan. Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengakutan ganja dari kawasan Bagan Besar menuju Mundam pakai angkutan umum.
Dapat info 'basah' seperti itu, Tim Bea Cukai Dumai langsung melakukan pengintaian terhadap angkutan yang sudah diketahui ciri-cirinya itu.
Setelah yakin dengan angkot tadi, petugas kemudian menghentikan laju angkot di sekitaran kelurahan Mundam, kecamatan Medang Kampai, sekitar pukul 18.00 Wib.
Di lokasi yang tak jauh dari bibir pantai itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang ditutupi buah rambutan.
"Kita sudah lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif ganja,"Fino memastikan.