Home Politik Gubernur Kepri Terima Gratifikasi Berbagai Mata Uang Asing

Gubernur Kepri Terima Gratifikasi Berbagai Mata Uang Asing

Jakarta, Gatra.com - Ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkena pasal gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Namun Politisi Nasdem ini juga diduga menerima penerimaan lain.

"Kita buatkan pasal 12B, justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (11/7).

Saat ini, KPK belum merinci sejauh mana kasus tersebut bergulir. Menurutnya, membutuhkan proses untuk menemui hasil. 

"Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar, jadi harus ada pemeriksaan dulu," tambah Basaria.

Indikasi penerimaan gratifikasi Nurdin disangkakan dari temuan Tim Satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur berupa sejumlah uang dari berbagai mata uang yakni SGD 43.942, USD 5.303, €5, RM 407, Rival 500 dan Rp132,6 juta.

Selain itu, kasus utamanya, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin diduga menerima sebesar SGD5 ribu dan Rp45 juta. Pemberian itu terkait penerbitan izin prinsip reklamasi seluas area sebesar 10,2 hektar.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

138