Home Politik Sidang Pidana KPU Palembang Diwarnai Demo Mahasiswa

Sidang Pidana KPU Palembang Diwarnai Demo Mahasiswa

 

Palembang, Gatra.com – Sidang dugaan pidana pemilu yang menjerat kelima komisioner KPU Palembang diwarnai demo mahasiswa di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang. Pada agenda pembacaan penuntutan, Kamis (11/7) siang.

Demo yang berasal dari mahasiswa perwakilan universitas di Palembang itu meminta agar peradilan bisa memutuskan kasus para komisioner KPU Palembang dengan transparan dan seadil-adilnya atas kerugian kelihangan hak suara warga saat memilih, di Pemilu 17 April lalu. “Kami mahasiswa melakukan sumpah mahasiswa, sebagai pemuda kami akan terus mengawal permasalahan dan polemik politik ini. Kami ingin pengadilan yang bersih,” kata Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Rudianto Widodo.

Dalam orasinya, dia menyampaikan berbagai tuntutan lainnya, seperti mengencam aksi yang dilakukan oleh komisioner KPU Palembang yang menghilangkan hak-hak warga negara dalam berpolitik, dan memilih pemimpin negara. Selain itu, mendukung pemberian hukum yang berat kepada para komisioner yang tidak mampu melaksanakan tugas secara profesional.

“Kami mendukung kinerja Gakumdu, mendukung jaksa, dan menginginkan peradilan yang adil dan bersih. Sidang KPU ini harus bisa memperlihatkan transparansinya dan pertanggungjawabannya kepada publik, masyarakat Palembang,” ungkapnya.

Dia pun berharap agenda dan kegiatan persidangan dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan menghadirkan unsur keadilan terutama bagi masyarakat yang kehilangan hak suarannya. Aksi yang hanya berlangsung sekitar satu jam itu, ditutup dengan pembacaan sumpah mahasiswa dan memberikan tuntutannya. Humas PN Palembang, Hotnar Simartamata yang mendatangi langsung para mahasiswa menyatakan persidangan masih dalam tahap pembacaan tuntutan. Pihak majelis hakim, tentu harus melewati tahapan sidang dengan seharusnya.

“Hakim juga ingin sidang lebih cepat, tapi harus menunggu bagaimana dinamika persidangannya. Jika belum dituntut JPU, mana bisa vonis. Tahapan lainnya yakni pembelaan, dan masyarakat memang harus bersabar, ada tahapan lain sebelum penjatuhan hukuman (vonis),” terangnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428066/politic/kpu-palembang-dituntut-hukuman-percobaan-6-bulan

Adapun sidang yang dijalani KPU Palembang sudah berlangsung sejak sepekan terakhir. Para komisioner Palembang yang menjalani sidang diantaranya, Ketua KPU Palembang, Eftiyani, empat komisioner lainnya, Alex Berzili, Syafarudin Adam, Abdul Malik, dan Yetty Oktarina. Para komisioner Palembang, dituntut hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp10 juta. Pada jumat (12/7) akan dilakukan pembacaan pembelaan dan vonis majelis hakim.

 

 

 

169