Palembang, Gatra.com – Pengenaan pajak 10% pada kuliner pempek Palembang harus memiliki klasfikasinya. Hal ini guna menjaga keberlangsungan usaha mikro makanan khas Palembang tersebut.
Pengamat Ekonomi, Sulbahri Madjir, menjelaskan pada dasarnya setiap masayarakat itu senang membayar pajak merupakan bagian mendukung pembangunan daerah. Namun, pemerintah hendaknya harus jelas menerapkan pajak tersebut, terutama pada objek pajak seperti apa yang akan dikenakan. Seperti kuliner pempek Palembang misalnya, maka harus dijelaskan klasifikasi pempek akan dikenakan pajaknya.
“Tidak mungkin rumah makan kecil yang masih menjual nasi bungkus Rp 10.000 ikut dikenakan pajak itu bisa membunuh usaha kecil, seperti itu juga pempek,” jelas Sulbahri yang juga menjabat Direktur Utama Magister Manajemen Universits Tridinanti Palembang (UTP).
Selama ini aturan pajak masih belum banyak diketahui oleh masyarakat selaku konsumen atau pembayar pajak. Banyak masyarakat yang tidak memahami pajak kuliner 10% yang dikena pada masyarakat.
“Selain itu, restoran juga jangan sembarangan menaikkan harga dengan dalih ada pajak. Dari dulu pajak restoran itu sudah ditetapkan 10%, maka setiap struk pembayaran itu harus dicantumkan ada pajaknya jadi masyarakat tidak perlu bertanya lagi," pungkasnya.
Sementara pemerintah daerah menegaskan pengenaan pajak 10% kepada pedagang pempek hanya diberlakukan pada pemilik omset yang sudah stabil.
Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/427320/economy/pemerintah-kenakan-pajak-pempek-10
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, menerangkan pembayaran pajak 10% hanya diberikan untuk pengusaha pempek dengan omset Rp 3 juta perhari. "Pajak pempek itu diberlakukan untuk pedagang yang sudah besar saja omsetnya. Toko pempek yang besar mesti sama standar bayar pajak dengan ketentuan restoran dan lainnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) pasal 20 tahun 2018," terangnya.
Diungkapkan Sulaiman, pemberlakukan pajak hanya diberlakukan pada pelaku bisnis yang sudah bertransaksi tinggi. Pemasangan e-tax hanya diberlakukan pada restoran bukan usaha mikro.
Reporter : Else