Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau masyarakat mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus anthraks pada hewan kurban.
Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, di Jakarta, Kamis (11/7), menyampaikan, pihaknya menyampaikan imbauan ini jelang Iduladha karena penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing domba yang biasa dijadikan hewan kurban di Indonesia.
Penularan anthraks bisa juga melalui manusia (zoonosis) yakni melalui kontak dengan hewan tertular atau benda atau lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.
"Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah" katanya.
Baca juga: Antraks Serang Ternak di Gunungkidul
Menurut Ketut untuk daerah bebas anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat. Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthraks, namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa ditekan.
Terkait lalu lintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menyampaikan, sesuai dengan standar World Organisation for Animal Health (OIE) dalam penanganan wabah Anthraks, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus atau kematian, maka anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali sehingga lalu lintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang terkena wabah.
"Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: ACT-MRI Jateng Akan Bagikan 3.500 Hewan Kurban
Ketut juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis anthraks.
Sebagai langkah kewaspadaan terhadap anthraks menjelang Iduladha, Ketut telah meminta dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten atau kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan atau pemasaran, pengaturan dan pengawasan tempat penampungan atau pemasaran hewan.
Kemudian, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.