Jakarta, Gatra - Caleg DPR RI Demokrat asal Dapil Papua Barat, Michael Wattimena menjadi salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam isi permohonannya, Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengungkapkan kejanggalan dalam proses Pileg 2019. KPU menurutnya telah melakukan kecurangan dengan menambahkan suara untuk sejumlah caleg dari partai lain.
"Ada penggelembungan suara terhadap caleg partai tertentu," terang kuasa hukum Wattimena, M Ardy Mbalembout di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Ardy mengatakan penambahan suara untuk caleg tertentu tersebut terjadi di Kabupaten Maybrat dan Manokwari, Papua.
Di dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan kejelasan dalil pemohon.
Ia meminta pihak pemohon untuk menjelaskan secara detil caleg dari partai lain yang disebutkan dalam gugatan. Menurut Arief, bila dalil tersebut tidak jelas, ia akan memberi kesempatan pihak termohon untuk membantahnya.
"Bahwa ada penambahan suara ke caleg tertentu, caleg tertentu itu siapa, dari mana?," tanya Arief.
"Nanti kami jelaskan dengan menghadirkan saksi di persidangan, Yang Mulia," jawab Ardy.
Hakim Arief menegur kuasa hukum pemohon yang tidak bisa memberikan keterangan sesuai yang diminta majelis hakim.
"Tidak bisa, ini harus ditunjuk sekarang supaya bisa direspons sama termohon. Dalil penggelembungan itu disebut penambahan saja suara terhadap partai caleg tertentu, dia harus tahu di mana biar bisa merespons. Kalau Anda tidak jelas, nanti di sana dia tidak menjawab, dalil pemohon tidak jelas, cukup dijawab gitu, selesai Anda, dipatahkan," tegas Arief.
Ardy mencoba menjawab permintaan tersebut. Namun ia hanya menyebut nama partai, yakni NasDem, Gerindra, dan PDIP. Arief menilai keterangan tersebut masih kurang jelas.
Pemohon tetap bersikeras akan menjelaskan detil saat menghadirkan saksi di persidangan. Pernyataan itu disanggah Arief, ia mengingatkan pihak pemohon bahwa hakim memiliki pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak perkata yang diajukan pemohon.
"Kami akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal, artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi. Itu akan disampaikan pada Tanggal 22 Juli putusan dismissal. Sekarang lengkapi buktinya biar kita tahu bisa dilanjut apa tidak," ujar Arief.
Selain dugaan penggelembungan suara, pemohon menemukan ketidaksesuaian data pemilih dengan data DPT di Manokwari. Menurut pemohon terdapat perbedaan data dengan selisih 9.835 suara.
"Adanya ketidaksesuaian data, yaitu jumlah pemilih sebanyak 87.226 lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 77.431. Selisih sebanyak 9.835," kata Ardy.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan KPU selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari.