Home Kesehatan Perda KTR dinilai Janggal, Bisa Direvisi atau Dicabut

Perda KTR dinilai Janggal, Bisa Direvisi atau Dicabut

Bandung, Gatra.com - Ada kemungkinan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang baru ketuk palu pada Maret lalu, bisa diubah. Hal tersebut diungkapkan oleh calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang bakal mengisi kursi DPRD Jawa Barat periode selanjutnya, Hasim Adnan, di Hot, l Moxy, Bandung, Kamis (11/7) sore.

Sebagai informasi, Perda KTR muncul dari inisiasi DPRD Jawa Barat. Perda tersebut baru disahkan pada 21 Maret lalu. Namun, banyak kalangan menilai ada kepentingan di balik perda ini, lantaran beleid ini muncul secara tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat. Khususnya para petani tembakau di Jawa Barat.

Menurut Hasim Adnan, perda-perda yang dinilai janggal bisa menjadi tantangan. Sebab di tangan calon legislatif yang baru, perda tersebut berpeluang mendapat revisi, dicabut, atau tetap dibiarkan meskipun dinilai tidak melibatkan parsitipasi masyarakat secara luas.

"Perda KTR sangat mungkin direvisi. Dalam kontek partisipasi masyarakat yang berkepentingan (petani dan pengusaha tembakau). PKB konsen soal ini, karena salah satu basis PKB adalah petani, ungkapnya dalam diskusi Membedah Ruang Partisipasi Publik dalam Menyusun Perda di Jawa Barat.

Baca juga: Pembatasan Iklan Rokok di Internet Terus Dikaji Pemerintah

Dia menambahkan, penyusunan perda seharusnya melibatkan semua pihak. Termasuk dalam membuat Perda KTR, pihak yang pro rokok dan antirokok harus diundang untuk berpartisipasi dan memberi masukan.

Dia menduga, pembuatan Perda KTR tidak melibatkan petani tembakau sejak dalam perencanan. Kalau tak dilibatkan berarti perda kategorinya maladministrasi atau malprosesur. Kalau perda tak sesuai harus direvisi atau bisa dicabut, pungkasnya.


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

Editor: Birny Birdieni

234