Sungaipenuh, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, mengesahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda.
Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna dewan, di gedung DPRD, yang terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing, Kamis (11/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Sungaipenuh, Satmarlendan didampingi wakil ketua I Burhanuddin, serta 17 Anggota Dewan.
Paripurna juga dihadiri Wali Kota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri, Forkopimda, Kepala SKPD dan Para Camat dalam Kota Sungaipenuh.
Dalam pandangannya Kelima fraksi dewan yakni Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Fajran, Fraksi Merah Putih disampaikan oleh Maswan, Fraksi Suara Rakyat okeh Afdiansyah, Fraksi PDI Perjuangan oleh Damrat dan Fraksi Karya Pembangunan oleh Andi Oktavian, secara keseluruhan merekomendasikan dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungaipenuh.
Satmarlendan, Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan tim asistensi pemerintah daerah, yang telah membahas secara bersama serta masukan fraksi dewan yang telah disampaikan juru bicara masing-masing.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akhirnya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Sungai Penuh dan kepada Wali Kota Sungaipenuh, untuk dapat menindaklajuti masukan dewan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Satamarlendan.
Usai pengesahan, dilakukan penandatanganan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 oleh unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Sungaipenuh.