Home Politik JPU Hormati Putusan Hakim dalam Memvonis Ratna Sarumpaet

JPU Hormati Putusan Hakim dalam Memvonis Ratna Sarumpaet

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7) menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam tuntutannya, menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Namun, hakim memvonis Ratna Sarumpaet hanya dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono menghormati keputusan hakim tersebut.

"Di sini kita tidak bisa menyayangkan atau tidak. Seperti tadi, kita pasti hormati putusan hakim. Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar Daroe kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).

Pihaknya juga masih berpikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk memikirkan upaya ke depannya. 

"Tentu kami akan menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," pungkas Daroe.

 

132