Home Politik Gugatan Partai Berkarya Kembali Digugurkan, Perindo Mangkir

Gugatan Partai Berkarya Kembali Digugurkan, Perindo Mangkir

Jakarta, Gatra.com - Terdapat perubahan tiga perkara permohonan pada sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pileg 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) pukul 16.00 WIB.

Hakim pimpinan sidang panel dua yakni Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Awalnya agenda berisi sembilan permohonan, tapi permohonan dari Partai Perindo dan Partai Berkarya dicabut di akhir acara. 

"Untuk yang mencabut, tadi pukul 16.00. Perkara nomor 135 dari Partai Perindo yang dicabut. Kemudian yang dinyatakan gugur perkara nomor 223 dari Partai Berkarya," ucap Aswanto sebagai ketua persidangan.

Meski, permohonan dari Partai Perindo hanya tercantum dalam nomor perkara 135 dan permohonannya dihitung dua. Ini  karena ada yang mengatasnamakan partai, Andi Ruslan dan Andi Kusuma. Permohonan ini dalam sidang sore tadi membawa kuasa hukum Sandi Kurniawan.

Sementara itu, Partai Berkarya pun digugurkan permohonannya karena tidak ada perwakilannya yang hadir, baik prinsipal maupun pengacaranya. Pada sidang sebelumnya yang juga diadakan di panel 2 MK, pihak Partai Berkarya juga tidak dapat hadir.

433