Medan, Gatra.com - Seorang oknum polisi terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama tiga tersangka lain yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Keempatnya bagian dari enam pelaku komplotan pencurian dan kekerasan. Yakni, GSM, 37 yang merupakan oknum polisi. Kemudian MRP, 37, AS, 30 dan MR, 26. Sedangkan dua pelaku lainnya, S alias T, 40 dan B, 35, masih diburu keberadaannya.
Baca Juga: Selundupkan Sabu 6 Kg ke Sumut, 2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
"Para pelaku masing-masing berperan melakukan pencurian dengan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan airsoftgun ke kepala korban lalu memukul dan memborgol korban," ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald P Simanjuntak didampingi Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, dalam paparannya, Kamis (11/7).
Sedangkan korban dari aksi para pelaku, yakni, M Imam Syahfii. Modus yang dilakukan pelaku dengan menuduh korban sebagai bandar narkoba. Itu dialami korban yang merupakan juru parkir saat melintas di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/7) lalu.
Baca Juga: Polda Sumbar Amankan Ganja Seberat 38 Kilogram
Korban dihentikan para pelaku yang menumpang mobil mini bus langsung menodongkan satu pucuk airsoftgun. Selanjutnya korban dinaikkan kedalam mobil pelaku, memborgol dan memukuli pelaku dan menurunkannya di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku juga membawa sepeda motor dan handphone korban.
"Modusnya mereka mengaku sebagai anggota polisi dan gunakan senjata air softgun untuk menakuti korban. Setelah itu mereka melaksanakan mobile sambil melihat dimana ada kesempatan peluang dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan aksinya. Dimana saja lokasinya yang memungkinkan," ucap Donald.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Sindikat Internasional Narkoba Jenis Sabu Seberat 40,5 Kg
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara. "Ini kasus pencurian disertai kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun," pungkas Donald.
Selain menangkap empat pelaku, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna Hitammerk Sun Back, 1 buah borgol tangan warna Silver, 1 unit handphone Samsung Duos warnaPutih. Kemudian 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Reporter: Iskandar