Jakarta, Gatra.com - Atiqah Hasiholan yang hadir di persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet bersyukur ibundanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan Jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yg saya syukuri," ujar Atiqah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).
Meskipun begitu, Atiqah tetap kecewa karena pasal yang dikenakan pada ibundanya tidak sesuai dengan dakwaan keonaran yang diperbuat oleh Ratna.
"Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu. Dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini, tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi [bingung] loh apalagi ini. Harapan saya yang saya bangun dan saya yakini ya hilang walaupun di satu sisi saya bersyukur dari 6 tahun tuntutan ibu saya divonis 2 tahun," katanya.
Sebelumnya, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongannya menimbulkan keonaran.
"Mengadili [dan] menyatakan bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Joni saat membacakan vonis.
Hukuman Hakim ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama enam tahun penjara.