Jakarta, Gatra.com - Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pileg 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pukul 13.30 WIB, pada hari Kamis (11/7), gugatan PHPU yang datang dari DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019, telah disahkan alat buktinya oleh majelis hakim MK.
Gugatan yang diajukan secara individu oleh caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fitroh Nurwijoyo Legowo disahkan alat buktinya untuk kemudian disidangkan lebih lanjut oleh hakim Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Gugatan ini menjadi satu-satunya gugatan dari provinsi DIY yang ditindak lebih lanjut, lantaran gugatan yang kedua dibatalkan karena pihak pemohonnya yaitu Partai Berkarya tidak dapat hadir di persidangan.
"Dengan catatan alat bukti P45, P46, P80, dan P81 itu tidak ada bukti fisik. Kemudian P23, P66, P115, dan P117 itu tidak terbaca, tidak sesuai dengan daftar alat bukti," ucap hakim Aswanto sebagai ketua Majelis.
Aswanto mengatakan dari alat bukti P1 sampai P129 semuanya disahkan oleh majelis hakim, kecuali alat-alat bukti yang bermasalah yang disebutkan tadi.
Dengan berakhirnya sidang tadi, nomor perkara 30 telah ditetapkan akan ditindak lanjuti untuk sidang-sidang selanjutnya.
Sidang perkara ini dilanjutkan pada hari Rabu 17 Juli 2019 pukul 08.00 WIB. Acaranya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat-alat buktinya.