Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku kecewa setelah mengetahui hakim memvonisnya 2 tahun penjara.
Tampak raut wajah kecewa Ratna usai mendengarkan putusan hakim. Ia menyatakan vonisnya menjadi pertanda bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapannya.
"Jadi gini ya, karena dia (hakim) eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh (penegakan hukumnya)," kata Ratna kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).
Dia pun menyebut bahwa Indonesia masih harus berjuang untuk menjadi negara hukum yang benar dan berkeadilan.
“Kalau ada alasan lain lain (dari vonis) mungkin saya lebih bisa menerima," katanya.
Ratna menjelaskan kembali jika maksud onar yang dilakukannya, bukan keonaran seperti disangka kebanyakan orang. Namun lagi-lagi ia menyindir bahwa kasusnya lebih erat dengan urusan politik.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
"Tetapi karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," katanya.
Bagi Ratna, hasil putusan tersebut tidak sesuai harapannya. Ia mengaku pasal yang didakwakan sebagaimana pertimbangan hakim, masih sangat jauh dari yang dilanggarnya.
"Bukan itu poinnya. Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya gak langgar. Tidak ada keonaran, tapi dibilang ada keonaran," ucapnya.