Jakarta, Gatra.com - Sidang putusan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet telah usai. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir (akan banding). Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," ujarnya kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).
Ia juga menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tetap mengenai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1946. Ratna divonis oleh hakim 2 tahun penjara.
"Sehingga oleh karena itu majelis hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Ratna Sarumpaet selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Desmihardi.
Jadi, sambung Desmihardi, masa tahanan Ratna jika dimulai dari Oktober sampai bulan Juli itu mencapai sekitar 9 bulan. Sehingga dari vonis yang sudah diputuskan 2 tahun itu, dikurangi masa tahanan menjadi sisa 11 bulan lagi klienya akan menjalani hukuman.