Jakarta, Gatra.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan untuk kasus hukum terkait pernyataan "ikan asin" bisa menjadi pembelajaran bagi youtuber untuk mengunggah konten yang tidak melanggar Undang-Undang (UU).
"Untuk youtuber pembelajaran yang pertama adalah kita harus mempunyai etika. Kira-kira apa sih yang bisa ditampilkan yang seharusnya berisi apa edukasi maupun pemberitaan yang lain dari bukan yang mengandung unsur-unsur dilarang oleh undang-undang," kata Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).
Argo menjelaskan kalau misalnya ada unsur undang-undang yang dilanggar pasti akan dilakukan penindakan dari cyber crime kepolisian.
"Saya sudah lihat cyber melakukan patroli dan konten yang pornografi maupun asusila dengan teman-teman lihat buka yang kontennya itu pasti ada dari Google ada minta apa umur itu akan bisa melihat umur berapa itu salah satunya untuk untuk mengurangi daripada pemberitaan yang ada di media sosial," ujar Argo.
Sebelumnya, kepolisian telah resmi nenetapkan tiga tersangka terkait kasus pernyataan "ikan asin" yang dilaporkan oleh artis, Fairuz A Rafiq, yakni; Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Kasus tersebut mencuat berawal dari sebuah video YouTube channel Rey Utami dan Benua channel.
Ketiganya dikenakan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dan kemudian kita kenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 6 tahun.