Jakarta, Gatra.com – Polri mengaku belum menerima adanya laporan 32 orang dinyatakan hilang pada aksi kericuhan 21-22 Mei dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, data tersebut juga harus diverifikasi dan klarifikasi secara detil lebih dulu.
"Sampai dengan hari ini, kita belum menerima data itu. Data itu betul-betul harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detail. Assessment-nya harus kuat, kalau belum kuat, kita belum boleh menarik kesimpulan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Dedi menambahkan, laporan keluarga orang yang hilang tersebut tetap harus melapor ke polisi.
"Iya, harus (melapor) dong. Polda Metro akan mendalami," katanya.
Dedi menjelaskan bahwa hingga saat ini dua tim, baik dari Polri dan Komnas HAM, masih menjalankan investigasi. Meski kelihatannya berjalan masing-masing, keduanya tetap berkoordinasi dalam merampungkan kasus tersebut.
"Bukan join, mereka kan saling memberikan informasi. Sudah dua kali ke sana, ada beberapa pertanyaan dijawab. Nanti terakhir kan melaporkan hasil investigasi gabungan," papar Dedi.
Sebagai informasi, Komnas HAM sebelumnya pernah menerima laporan dari tim advokat korban kerusuhan bahwa ada 70 orang dinyatakan hilang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Namun setelah diverifikasi jumlahnya berkurang menjadi 32 orang, yang masih dianggap hilang.
"Sebagian yang dilaporkan hilang menjadi tahanan polisi," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di kantornya, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Amiruddin menambahkan, selain laporan orang hilang, Komnas HAM juga menerima aduan adanya pelanggaran HAM berupa dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa tersebut.