Jakarta, Gatra.com- Bank Indonesia masih melarang peredaran uang kripto sebagai mata uang. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang yang sah hanya rupiah.
Menanggapi regulasi yang ada, General Manager Luno Wilayah Asia Tenggara, David Low tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebagai perusahaan cryptocurrency, Luno lebih mengutamakan pada penyimpanan aset, bukan sebagai alat pembayaran.
"Kita tidak bisa bilang BI harusnya berkata apa. Soalnya regulasi kita diurus oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) karena diklasifikasikan sebagai aset. Sedangkan kebijakan BI sebagai mata uang," ujarnya saat konferensi pers di Plaza UOB, Jakarta, Kamis (11/7).
Meski mendukung langkah BI, David berujar, harus mensosialisasikan peraturan tersebut kepada pelanggannya.
"Kita harus komunikasikan dengan pelanggan kita. Bitcoin dapat digunakan sebagai aset atau komoditas. Mereka bisa melakukan jual-beli dan menyimpannya," tuturnya.