Home Politik Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun setelah hakim membacakan putusan selama 8 jam, di pengadila Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).

Majelis hakim menyatakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1946, yang yang didakwakan sudah memenuhi unsur dengan sejumlah pertimbangan memeberatkan dan meringankan terdakwa.

"Terdakwa terbukti bersalah dan harus tetap ditahan dengan dikurangi masa hukuman pidana yang telah dijalankan," ujar ketua majelis hakim, Joni, di persidangan.

"Yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur harusnya memberikan contoh yang baik. Yang meringankan terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang telah berusia lanjut. Menimbang bahwa terdakwa telah meminta maaf," sambung Joni.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Saya Berharap Keadilan Muncul

Menurut majelis hakim, terdakwa Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang diangga telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Joni saat membacakan vonis.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)selama enam tahun penjara.

151