Home Gaya Hidup Tiga Perda Disperindag Nyangkut di Bagian Hukum Tebo

Tiga Perda Disperindag Nyangkut di Bagian Hukum Tebo

Tebo, Gatra. com - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo telah merancang tiga Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, proses tiga Perda tersebut masih menyangkut di Bagian Hukum Sekda Tebo.

Tiga Perda tersebut di antaranya Perda Metrologi, Perda Jasa Usaha dan Perda Restribusi Parkir. Ini dikatakan oleh Kabid Pasar Disperindag Naker Tebo, Edi Sofyan, Kamis 11/7).

Meski demikian Edi optimis, Oktober mendatang ketiga Perda tersebut sudah bisa dibahas di DPRD Tebo. Pasalnya langkah Pemkab untuk merealisasikan pengesahan Perda tersebut berdampak pada PAD Tebo. "Maunya disahkan tahun ini. Soalnya sangat berpotensi menambah PAD," kata Edi.

Edi menilai bahwa ketiga Perda tersebut bisa meningkatkan PAD, terutama Perda Metrologi. "Ada tera ulang loading sawit, SPBU, Batubara, CPO dan banyak lagi," kata dia.

Jika ketiga Perda tersebut tahun ini bisa disahkan, Edi optimis mulai tahun 2020 seluruhnya bisa berjalan dengan baik. Bahkan dia bisa mematok target PAD Rp200 juta per tahun. "Semua peralatan dan tenaga teknisnya sudah siap. Jadi begitu Perda sudah siap kita tinggal action saja," ujarnya.

Kabag Hukum Setda Tebo, Evi Hanifah tidak menampik Perda produk Perindag sudah masuk. Kendati demikian pihaknya masih melakukan evaluasi dan penggodokan yang matang.

"Iya Perda tera masih di bagian hukum, masih dievaluasi. Nanti kalau sudah klir kita atur jadwal sidang pembahasan di DPRD Tebo," katanya.

669