Jakarta, Gatra.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mencabut dua perkara gugatan terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut atas keinginan pemohon.
"Ada hal lagi, bahwa kami ingin mencabut permohonan ini Yang Mulia. Jadi amanat dari prinsipal kami bahwa dia ingin mencabut dua permohonan," kata kuasa hukum Partai Perindo, Sandi Kurniawan, dalam persidang panel 2 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Di dalam sidang ini, kuasa hukum Perindo tersebut membawa dua permohonan dalam perkara nomor 135, yaitu PHPU DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 atas nama Perindo dan PHPU DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 atas nama Andi Ruslan dan Andi Kusuma. Mereka mencabut permohonannya.
Baca juga: Arief Hidayat Tegur Pihak Pemohon Soal Bukti PHPU
"Baik, ini memudahkan pekerjaan. Terima kasih, dicatatat ya, dicabut dua permohonannya pada pukul 16.00 WIB," canda hakim Aswanto sebagai ketua sidang sambil mengesahkan status dua permohonan tersebut.
Usai mencabut permohonannya, kuasa hukum terkait langsung meninggalkan ruangan tanpa ada ucapan apapun lebih lanjut.
Baca juga: Mangkir Sidang, MK Gugurkan 2 Perkara PHPU Caleg Berkarya
Sidang sore ini di panel 2 ditangani majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Agendanya akan membahas 9 permohonan. Namun dengan pencabutan ini, sidang hanya akan membahas 7 permohonan.