Jakarta, Gatra,com- Anggota Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari Mahkamah Agung ( MA) untuk memberikan jawaban atas permintaan kasasi yang dilayangkan oleh pihak Prabowo-Sandi.
Menurut Fritz, isi kasasi yang diserahkan itu tidak jauh berbeda dari permohonan sebelumnya yang telah diajukan ke MK. Persoalannya pun sama, yakni mengenai pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Baca juga: KPU Tanggapi Santai Kasasi Prabowo-Sandi di MA
" Sebenarnya jawaban kami hampir sama ya seperti yang sudah kami sampaikan. Bahwa MA tidak memiliki kompetensi absolut dari perkara ini. Apabila ada pelanggaran TSM maka dibawa ke bawaslu dan bukan ke MA. Seperti apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu, itu yang kami sampaikan terdahulu," kata Fritz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Fritz mengaku optimis bahwa MA akan menolak kasasi tersebut. Ia juga yakin bahwa MA akan memperhatikan jawaban yang disampaikan Bawaslu dengan melihat legitimasi yang dimiliki MA.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," paparnya.
Baca juga: BPN Sebut Sudah Ada Bukti Kecurangan TSM
Dalam hal ini, Fritz juga menanggapi santai pengajuan kasasi tesebut. Meski sebelumnya, permohonan kasasi ke MA pernah diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN). Untuk saat ini kasasi yang diajukan atas nama Prabowo-Sandi.
"Itu adalah hak dari pada setiap orang. dan siapapun bisa menjadi pemohon baik itu dari BPN ataupun Pak Prabowo dan Pak Sandi.Cuma sekarang yang menjadi pertanyaannya apakah itu menjadi kewenangan MA? kan MA tidak menolak perkara," ujarnya.