Home Kesehatan Baleg DPR Setujui RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Baleg DPR Setujui RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Jakarta, Gatra.com - Rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pengawasan Obat dan Makanan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR usai digelar dengan memberikan hasil bahwa semua anggota fraksi dari Baleg setuju mengesahkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto selaku pimpinan rapat memutuskan bahwa laporan Panitia Kerja RUU Pengawasan Obat dan Makanan diterima dan disetujui.

"Seluruh fraksi setuju dengan laporan Panja mengenai RUU pengawasan obat dan makanan. Seluruh fraksi bisa memberikan pendapat secara tertulis," katanya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf selaku pengusul, mengatakan sebetulnya RUU ini telah direncanakan sejak 10 tahun lalu, atas usulan pemerintah. 

Pada 2015 lalu, DPR berinisiatif untuk mengusulkan kembali RUU ini untuk selanjutnya disahkan.

"Ketika proses tahun 2015 kita pernah ada kasus vaksin palsu. Nah itulah yang kemudian akhirnya kami melihat ada permasalahan dalam peraturan, dalam kewenangan yang membuat fungsi pengawasan tidak bisa berjalan secara maksimal, maka kami berinisiatif untuk membuat usulan RUU POM menjadi inisiatif DPR," jelasnya.

Dede mengaku, karena RUU ini menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya mengambil lebih banyak masukan dari stakeholder dari luar, bahkan dari produsen dan konsumen.

"Kita coba menghasilkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah -red) yang kami buat seefisien mungkin untuk bisa memberikan kewenangan lebih kepada BPOM sebagai fungsi badan pengawas itu sendiri," katanya.

Dede berharap, pemerintah dapat menyetujui RUU ini sehingga dapat mempercepat proses pengesahan. Mengingat periode keanggotaan DPR yang hanya tersisa dua bulan saja.

"Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan, pemerintah juga siap, dan harapannya ini menjadi persembahan kita bagi rakyat Indonesia terutama dalam fungsi pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

41