Home Politik Terpidana Seumur Hidup Sapuan Merasa Dijebak

Terpidana Seumur Hidup Sapuan Merasa Dijebak

Semarang, Gatra.com - Terpidana seumur hidup Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Ahamad Sapuan merasa proses peradilannya tidak sesuai. Ia beranggapan, saksi dari pihak terdakwa saat itu tidak dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati pada 2014 silam.

Ahmad Sapuan alias Wawan bersama Supriadi alias Kuprit sebelumnya  dijatuhi hukuman pidana penjara  20 tahun pada  2014 lalu. Mereka terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, yaitu menghabisi nyawa Muhammad Rizal.

Wawan menceritakan, pihaknya bersama Muhammad Rizal (korban) bersama-sama menyerahkan uang kepada Supriyadi untuk digandakan. Namun, Supriyadi ternyata membohongi Ahmad Sapuan dan Rizal.

Baca jugaTidak Merasa Membunuh, Sapuan Dihukum Seumur Hidup

“Uang saya menyerahkan Rp6 juta, dan berharap digandakan bisa menjadi Rp10 juta. Si Rezal ikut penggandaan uang, si Rizal ikut menyerahkan Rp1,5 juta. Pada awalnya saya percaya kepada supriyadi, setelah uang saya masuk semua dan tidak ada kabar. maka saya tidak lagi percaya kepada supriyadi,” kata Ahmad Sapuan di Lapas Kelas 1 Semarang, Kamis (11/7).

Ia merasa seperti dijebak oleh Terpidana Supriyadi, yang menurut menjadi aktor utama pembunuhan Muhammad Rizal. Sebab, ia tidak berada di Pati, melainkan sedang berada di Jepara bersama keluarganya.

“Pada awalnya sekitar sore sebelum ke Jepara saya dapat SMS dari supri. Kemudian saya menanyakan uang saya kapan dikembalikan. Kemudian saya diminta untuk ke Sukolilo ketemu dengan Supri dan menemami nagih  utang, tapi saya tidak bisa karena saya ada acara ke Jepara,” ujarnya.

Kemudian, hari berikutnya, ia dihubungi oleh orang tuanya, dan diminta segera pulang ke Kabupaten Pati. “Saya ditelepon bapak saya, katanya ada pembunuhan dibakar. Lalu disuruh pulang ke Pati, dan saya pulang ke rumah mertua dan beraktivitas seperti biasa, yaitu jualan sempolan goreng,” ucapnya.

Setelah itu, Wawan mengaku dihubungi seorang polisi dan diajak bertemu dan pada saat itu juga ditahan di Polres Kabupaten Pati. Kemudian pada persidangan, ia merasa ada yang salah, yaitu tidak dihadirkannya saksi yang meringankan.

“Di persidangan saya juga tidak mengenal saksi, para saksi juga tidak mengenal saya. Kemudian rekonstruksi oleh polisi saya juga tidak diajak, dan saya juga tidak tahu alur pembunuhan itu bagaiamana,” tuturnya.

 

182