Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Inspektur Batanghari Mukhlis mengatakan, pemecatan dua ASN karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"ASN yang dipecat karena terlibat kasus korupsi berisial Er dan Um, kalau tidak salah November 2018," katanya kepada Gatra.com, Kamis (11/7).
Mukhlis berujar pemecatan dua ASN merujuk dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.139-8/99 perihal Surat penyampaian PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan contoh keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 angka 1 tertulis berdasarkan putusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 tahun 2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, antara lain ditentukan bahwa "Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018".
Pada angka 2 tertulis untuk menunjang kelancaran penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama dimaksud disampaikan empat hal. Pertama, data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan. Kedua, contoh 1 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Ketiga, contoh 2 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tetapi sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Keempat, contoh 3 keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan tipikor sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, sebagaimana terlampir.
"Kemudian pada angka 3 tertulis apabila instansi pusat maupun instansi daerah setelah melakukan verifikasi/validasi/klarifikasi menemukan data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan di luar dari data yang kami sampaikan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap PNS dimaksud sebagai contoh keputusan tersebut pada angka 2 di atas," ujarnya.