Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal pelecehan 'ikan asin' yang di posting di akun You Tube. Mereka adalah Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Status ketiganya dinaikkan jadi tersangka. Setelah terlapor sekarang jadi tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo menjelaskan, naiknya status tiga orang tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu (10/7), malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dinihari tadi penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri, Pablo-Rey di Kawasan Sentul, Bogor.
Penyidik tidak menemukan barang bukti atau alat-alat yang digunakan untuk merekam percakapan yang diposting di akun Youtube tersebut. "Artinya bahwa seperti yang digunakan untukmelakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana," ujar Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan juncto pasal 45 ayat 1. Kemudian Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
"Yang tadi kan udah UU ITE sekarang juga kita kenakan KUHP juga ancamannya 6 tahun keatas," tutur Argo.
Kasus pelecehan ini dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku, Galih, Rey dan Pablo dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui akun media sosial.
Bermula dari postingan di akun milik Rey dan Pablo, Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utama bertindak sebagai pembawa acara yang memberikan pertanyaan kepada Galih. Nah, pernyataan Galih Ginanjar ini dianggap melanggar unsur asusial dan mencemarkan nama baik Fairuz. Salah satu hinaan adalah penyebutan 'ikan asin'