Pontianak, Gatra.com - Ditreskrimsus Polda Kalbar membongkar dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyaluran dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat senilai Rp20 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan digelarnya penyelidikan.
“Dana ini bersumber dari APBD Bengkayang tahun 2017 dan dikirim ke 48 rekening desa, untuk pembayaran pekerjaan fisik yang telah selesai dilakukan,” kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, di Kota Pontianak pada Kamis (11/7).
Indikasi penyelewengan dana bermula saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang menyalurkan uang Rp20 miliar dengan nilai bervariasi ke 48 rekening desa pada 29 Desember 2017, tanpa adanya proposal pengajuan dari perangkat desa.
Seorang ASN di Pemda Bengkayang berinisial BI memberikan petunjuk kepada perangkat desa, terkait dana yang disalurkan itu untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga, yang telah ditentukan oleh BPKAD, tanpa termuat sebelumnya di dalam APBDesa atau APBDesa Perubahan.
“Pekerjaan itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen progres pekerjaan serta dokumen pembayaran. Akibatnya, pembayaran tidak sesuai dengan program kerja anggaran,” tuturnya.
Setelah pengiriman dana itu, pihak desa baru diminta membuat proposal pengajuan dengan dibantu konsultan yang telah disiapkan oleh BPKAD.
"Pekerjaan fisik itu tidak hanya dikerjakan tahun 2017, tetapi ada juga tahun 2016. Inikan pelanggaran," ucapnya.
Dari rangkaian penyelidikan, diketahui 48 rekening desa yang menerima dana tersebut, ada 23 diantaranya belum melakukan pencairan.
Menurut Donny, uang di 21 dari 23 rekening desa tersebut telah disita pihak kepolisian. Jumlahnya mencapai Rp6,6 miliar. Sementara dua desa sisanya masih dalam proses.
"Untuk 25 desa yang telah mencairkan itu masih dalam penyelidikan kami, untuk mengetahui dan melacak kemana saja alirannya," jelasnya.
Dalam kasus ini Polda Kalbar belum menetapkan tersangka, namun dalam penyelidikan telah diperiksa sebanyak 174 orang saksi. Terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, sejumlah aparat di BPKAD maupun dinas terkait, serta 48 orang kepala desa dan 29 bendahara desa.
“Diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 48 rekening koran milik desa, dokumen APBDesa, kuitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pelaksana proyek dan perangkat elektronik berupa komputer dan telepon genggam,” paparnya.
Menangani kasus ini, Polda Kalbar juga bekerja sama dengan penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Pusat) dan ahli teknis, untuk menilai dan mengecek fisik pekerjaan infrastruktur yang telah dilakukan dan dibayar, menggunakan dana tersebut untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
"Setelah hasilnya keluar, kita akan gelar perkara dan menetapkan tersangka," katanya.