Home Politik Bos Penyelundup Benih Lobster Asal SIngapura Diciduk Polisi

Bos Penyelundup Benih Lobster Asal SIngapura Diciduk Polisi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Direktorat Tipidter) Bareskrim Polri meringkus empat pelaku yang terlibat  penyelundupan 113.412 benih lobster di Jambi.

Empat tersangka yaitu Mark Tan Chen Chu Feng alias Atan (44), Hasan bin Ahmad (50), Bagyo Chandra (47), dan warga negara Singapura, Teng Cheng Ying Keene (29).

 

Kasubdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, pada 1 Juli 2019, polisi mendapatkan informasi terkait transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur Jambi dan Batam.

 

Keesokan harinya, polisi bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi melakukan pengamatan jalur yang akan dilalui tersangka. Hingga pada 3 Juli 2019 di Jambi, polisi berhasil menghadang dua unit mobil yang mengangkut benih lobster tersebut dan menetapkan dua tersangka.

 

"Awalnya dua (tersangka) kita tangkap, ini yang pertama Atan yang kedua adalah Hasan, dari Jambi," kata Parlindungan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Tidak berhenti disini, polisi berusaha mengorek keterangan dari saksi mobil yang dihadang yakni, supir Innova atas nama Dion Pramana, John Perry sopir Xenia, Didi sopir cadangan Xenia dan Usung, sopir rental. Termasuk dua tersangka hingga munculnya nama baru. 

 

"Kita cek posisinya, di mana keberadaannya, ternyata ada di Singapura," ujar Parlindungan.

 

Karena wilayah yurisdiksi kepolisian tidak sampai Singapura, Parlindungan mengatakan pihaknya menjebak dua tersangka tersebut di Batam, yakni Bagyo Chandra dan Teng. Ia menambahkan, kedua tersangka masing-masing berfungsi sebagai manager dan pendana.

 

Parlindungan menerangkan, dua tersangka tersebut dibawa ke Ditpidter. Sementara Teng, juga dibawa ke Konsulat Jenderal Singapura. "Kita beritahukan ada warganya yang kita tangkap, atas nama Teng Cheng Ying Keene," ucapnya.

 

Sementara itu, Parlindungan membeberkan bahwa Bagyo merupakan warga Batam, namun sering kali menetap di Malang dan Singapura. "Dia (Bagyo) banyak (aktivitas) di Malang. Bagyo ini juga bisa menetap di sana (Singapura) karena ada permanent residence, ada usaha di sana, ada keluarganya juga," terangnya.

 

Dari pelaku, polisi menyita 113.412 benih lobster, yang terdiri dari mutiara sebanyak 412 ekor, pasir 113 ribu ekor. Nilai sumber daya ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan mencapai Rp17 miliar. Kini, benih-benih tersebut telah dilepasliarkan di Pacitan, Jawa Timur.

 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH, buku tabungan serta empat unit ponsel.

 

Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dari UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

 

1650