Kerinci, Gatra.com – Kepala Desa di Kecamatan Sitinjau Laut diwajibkan mengaktifkan kantor desa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Camat Sitinjau Laut, Indri Firman mengatakan pengaktifan kantor desa ini, bertujuan untuk mempermudah segala bentuk urusan administrasi di tingkat desa.
“Selain itu, perangkat desa bisa bekerja secara profesional, dalam menjalankan tupoksinya sebagai abdi masyarakat,” katanya, Kamis (11/7).
Staf desa lanjutnya, sudah mendapatkan gaji. Sangat disayangkan, jika gaji yang sudah dibayar oleh pemerintah, tidak dibarengi dengan kinerja dalam melakukan pelayanan.
Camat mengaku, sudah menurunkan tim kecamatan, untuk memantau dan mendatangi seluruh kantor desa di Kecamatan Sitinjau Laut.
“Tim kita sudah turun melakukan pengecekan. Selain itu, pelayanan di kantor desa juga akan dipantau secara terus menerus,”ucapnya.