Jakarta, Gatra.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegur Tegar Yusuf, kuasa hukum dari Caleg DPD, Darmayanti Lubis, karena menyerahkan alat bukti susulan saat persidangan sudah berlangsung.
Arief di MK, Jakarta, Kamis (11/7), mengatakan, alat bukti susulan tersebut menjadi penghalang dari proses persidangan. Seharusnya, alat bukti diserahkan sebelum sidang untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Ini menghambat jalannya proses sidang. Bagaimana ini? Untung hanya segini tidak satu kontainer. Seharusnya permohonan masuk dibarengi oleh alat bukti sehingga terverifikasi," katanya.
Arief menuturkan bahwa keterlambatan alat bukti ini menjadi penghambat mahkamah dalam mempertimbangkan keberlangsungan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Suara( PHPU) Pileg 2019.
" Hal ini kalau bahasa Jawanya memplekoto mahkamah. Ya seperti memperkosa mahkamah gitu lho. Coba nanti kita cocokkan dengan daftat buktinya cocok atau tidak," tegas Arief.
Di sela-sela sidang, Arief kembali menegur karena alat bukti susulan tersebut tidak tersusun rapi. Alat bukti tersebut tidak dikelompokkan sesuai dengan permohonan. Alat bukti yang ada dalam boks plastik dan ditumpuk di troli.
"Lha ini lagi alat bukti yang tersebar tidak ada kuping, kita tidak bisa verifikasi. Bukti yang dikasih ke kita itu bukan yang mentahan gitu dong. Musti sudah dikelompokan ini bukti P1," ujarnya.