Jakarta, Gatra.com - Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Suara (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan dua pemohon dari Partai Beringin Karya (Berkarya) karena mereka mangkir persidangan pemeriksaan pendahuluan.
"Pemohon dari nomor perkara 220 dan 225 masih tidak datang, maka panel menyatakan bahwa dua perkara tersebut dinyatakan gugur," kata hakim ketua panel, Aswanto di MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Dalam persidangan panel 2 yang ditangani majelis hakim terdiri Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra memeriksa 5 permohonan PHPU. Adapun 3 pemohon lainnya menghadiri persidangan. "Tiga permohonan yang lainnya sudah selesai memaparkan," ujarnya.
Sebelum menggugurkan kedua perkara di atas, di awal persidangan panel hakim MK sudah menyebutkan bahwa pihaknya memberikan toleransi bagi pemohon yang belum hadir agar bisa hadir sampai permohonan yang lainnya selesai memberikan presentasi permohonan. Namun sampai ketiga pemohon menyampaikan gugatannya, kedua pemohon tidak hadir.
"Terlepas ada alat bukti atau tidak, alat bukti dari perkara 220 dan 225 tidak akan disahkan karena permohonannya sendiri sudah dianggap gugur," kata Aswanto ketika mengesahkan bukti.
Permohonan nomor perkara 220 adalah terkait PHPU DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019 dan nomor perkara 225 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019. Dua nomor perkara ini kuasa hukumnya adalah tim Martha Dinata S.H, dkk.