Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Chuck Suryosumpeno, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
"Proses hukum terhadap dua oknum jaksa ini adalah merupakan bukti komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi meski pelakunya pejabat tinggi Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi, di Jakarta Kamis (11/7).
Terdakwa Chuck dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1).
"Sebelumnya JPU telah menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan mampu secara professional dan obyektif dalam menangani setiap kasus," ujar Mukri.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ngalimun selaku Kepala Unit Operasional SATGASSUS Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dalam berkas terpisah, dengan vonis yang sama dengan Chuck.
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Chuck Suryosumpeno bermula ketika terdakwa selaku PLH Kejari Jakarta Pusat pada Februari 2010 dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Oktober 2010, telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dengan cara tidak melaksakanan prosedur penyelesaian barang rampasan atas asset terpidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 Miliar.