Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie menolak mengomentari bebasnya eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.
“Saya tidak memberi komentar, tentu dalam tim saya," ungkap Kwik usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Temenggung. Syafrudin diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
"Untuk diri saya sendiri juga tidak baik (jika berkomentar)," pungkas dia.
Hari ini, Kwik diperiksa sebagai saksi untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini pengembangan dari fakta persidangan terhadap Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam vonis banding, PT DKI sudah membuktikan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI, yang merugikan negara Rp4,58 triliun.
Namun putusan itu dimentahkan oleh Majelis Hakim Kasasi. Pada tingkat Kasasi, Syafruddin diputus lepas (onlsag) dari semua tuntutan. Pun yang bersangkutan sudah dibebaskan dari rutan K4 KPK, kemarin malam (9/7).
Sementara itu KPK, tegas mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut kendati Syafruddin sudah dilepas dari tuntutan. Alasannya karena untuk penyidikan kasus Sjamsul Nursalim, KPK punya cukup banyak bukti kuat yang menunjang penyidikan.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.