Jakarta, Gatra.com - Partai Gerinda melalui kuasa hukumnya, Raka Gani Pisani, mengungkapkan dugaan praktik penggelembungan maupun pengurangan suara atas nama Johan Johanis lewerissa dan Robby B. Gaspersz dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 DPR daerah pemilihan (Dapil) Maluku I.
Raka menyampaikan soal dugaan praktik kecurangan tersebut saat membacakan gugatan kliennya dalam sidang perkara Pileg 2019 tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7).
Namun, majelis hakim panel dua yang terdiri hakim konstitusi Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra mempertanyakan bahwa yang dibacakan dalam perkara gugatan ini paling akhir tanggal 31 Mei. Sementara yang dibacakan termohon terdapat materi tanggal 1 Juli.
"Sebentar-sebentar, yang saudara baca yang tanggal 1 Juli ya? Inikan sudah kita informasikan lebih awal bahwa yang dibaca itu adalah tidak lewat dari tanggal 31 Mei. Lah, ini yang saudara baca malah tanggal 1 Juli," kata Manahan.
Baca juga: MK: Tak Semua PHPU Pileg Lanjut ke Tahap Berikut
Sementara itu, Hakim Aswanto menegaskan, setelah mencermati dokumen, pihak pemohon melakukan penambahan jumlah kecamatan ketika membacakan permohonanan. Sementara dalam permohonan yang diterima oleh mahkamah hanya terdapat 4 kecamatan per tanggal 31 Mei 2019, namun yang dibacakan oleh pemohon mencakup 5 kecamatan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 73 Perkara PHPU Legislatif
"Yang kami terima di tanggal 31 Mei ini kan empat kecamatan, kalau anda melampaui, kami dimarahi nanti. Karena itu sudah substansi, menambah dapil, kecuali sudah ditulis menambahkan satu kecamatan," kata Manahan.
Kecamatan yang disebut oleh kuasa hukum pemohon adalah 5 kecamatan di Ambon yaitu Sangihe, Sirimau, Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan.
"Silakan anda lanjutkan permohonan di tanggal 31 Mei itu di halaman 8, itu empat kecamatan," ujar Aswanto.