Tanjungpinang, Gatra.com - Ruang Kerja Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7) malam.
"Ruangan itu disegel lima anggota KPK yang sengaja menggunakan masker menutupi wajah," ujar salah seorng anggota Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Kamis (11/7).
Diketahui, penyegelan ruangan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan KPK atas dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basiru, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, Staf DKP Kepri Aulia Rahman, Supir DKP Kepri Muhammad Salihin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepri Abu Bakar, dan pengusaha asal Karimun Andreas Budi Hartono.
Meski demikian, komisi anti rasuah itu hanya menyegel ruangan kerja Gubernur Kepri. Sementara ruangan kerja Kepala Dinas DKP dan Kepala Dinas PUPR terlihat masih digunakan beberapa Aparatur Negara Sipil (ASN) yang bekerja.
Senam sehat juga masih dilakukan ASN di halaman depan Gedung Provinsi Kepulauan Riau itu pagi tadi.
Reporter: Fathur Rohim