Home Politik MK: Tak Semua PHPU Pileg Lanjut ke Tahap Berikut

MK: Tak Semua PHPU Pileg Lanjut ke Tahap Berikut

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menangani 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Suara( PHPU) Pileg 2019. Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi mengatakan tidak semua perkara bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini (pemeriksaan permohonan) dulu sehingga kita bisa memutus bisa dilanjut apa di dismissal," kata Arief di persidangan Pileg 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Pernyataan Arief ini dilontarkan saat menanggapi keinginan pemohon dari Partai Perindo yang ingin menghadirkan saksi di sidang berikutnya. Perindo ingin menghadirkan saksi untuk memperkuat dalilnya mengenai penambahan suara untuk Partai Golkar di Dapil 2 Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Urusan saksi nanti, jangan bicara saksi dalam persidangan mahkamah itu yang namanya bukti surat tulisan coba di UU. Karena dalam PHPU dibutuhkan persyaratan itu memenuhi formilnya, beda dengan pidana. Dalam perkara pidana urutan bukti itu dimulai dari saksi dan seterusnya, kalau mahkamah itu bukti tulisan baru menghadirkan saksi untuk memperkuat itu," lanjut Arief.

Arief menjelaskan, keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH). Dia mengingatkan semua pihak yang berperkara di MK untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya, hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait.

"Saya perlu sampaikan ke semua. Ini dimulai Senin seterusnya itu kita mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawahan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," sebutnya.

MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. 

215