Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/7).
Dalam pemeriksaan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu mengaku, dirinya memberikan keterangan yang sama seperti kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. "Sebetulnya pertanyaan hampir sama jawaban-jawaban hampir sama," singkat Kwik usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Kwik Kian Gie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
"Saya dipanggil jadi dalam surat panggilannya adalah urusan pak Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul," terang Kwik.
Selain Kwik, lembaga pemburu koruptor juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk Rizal. "KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk Saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan," kata Febri saat dikonfirmasi Kamis (11/77).
Terkait pemeriksaan Kwik, KPK mengatakan perlu untuk mempertajam secara runtut peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. "Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," tambahnya.
Dalam kasus ini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam vonis banding, PT DKI sudah membuktikan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI, yang merugikan negara Rp4,58 triliun.
Namun putusan itu dimentahkan oleh Majelis Hakim Kasasi. Pada tingkat Kasasi, Syafruddin diputus lepas (onlsag) dari semua tuntutan. Pun yang bersangkutan sudah dibebaskan dari rutan K4 KPK, kemarin malam (9/7).
Sementara itu KPK, tegas mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut kendati Syafruddin sudah dilepas dari tuntutan. Alasannya karena untuk penyidikan kasus Sjamsul Nursalim, KPK punya cukup banyak bukti kuat yang menunjang penyidikan.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.