Palembang, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan menghadapi 12 gugatan hasil pemilu, 17 April yang lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Heriyadi jika pihaknya sudah mengirim berbagai alat dan barang bukti menghadapi sidang tersebut pada 12 Juli mendatang. Adapun, gugatan yang dihadapi mencapai 12 gugatan partai politik (Parpol) pada penetapan hasil pemilu, 2019.
“Kita sudah kirim alat bukti yang banyak, bercontainer-container. Paling banyak itu, di kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan lainnya,” ujarnya, Kamis (10/7).
Adapun, 12 gugatan yang dijadwalkan akan disidangkan bergantian pada 12 Juli mendatang. Mengenai batas keputusan MK atas gugatan 12 partai politik tersebut, dia menyebut, paling lama akhir Juli. “Karena MK sendiri memiliki batas waktu menyidangkan paling lama awal Agustus ini,” sambungnya.
Adapun, 12 gugatan parpol yang disampaikan yakni pada kursi DPR RI, yang digugat PKS Sumsel, empat gugatan lainnya pada dapil di tingkat DPRD Provinsi Sumsel. Selain itu, terdapat gugatan hasil pemilu atas sengketa internal PKB di kabupaten Empat Lawang. Gugatan lainnya di kabupaten Empat Lawang, yakni Partai Demokrat yang belum diketahui mengugat atas hasil pemilu pada partai mana di OKU Timur, dan terdapat gugatan antar PDI Perjuangan dan Golkar di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Pada tanggal 12 Juli itu, nanti seluruh gugatan akan disidang, mungkin sidang akan berlanjut atau langsung diputuskan,” terangnya.
Atas jumlah gugatan ini, ia mengatakan jika jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan gugatan hasil pemilu lainnya di Sumsel. Pada gugatan hasil pemilu sebelumnya, malah terdapat gugatan pada hasil perolehan perwakilan rakyat (DPD). “Jumlah gugatan ini malah lebih sedikit dari sebelumnya,” ujarnya.
Pada gugatan PKS sebelumnya yang dimenangkan Banwaslu RI guna melakukan pencocokan kembali hasil perolehan suara. Ia menyatakan, gugatan itu pun seiring dengan gugatan MK, dan mengenai hasil pencocokan kembali hasil pemilu tersebut akan disampaikan di persidangan MK. “Hasil rekomendasi Banwaslu itu akan menjadi alat bukti di sidang MK,” pungkasnya.