Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Sallyawati Rahardja.
Manajer administrasi dan finance Connaught International Pte Ltd tersebut akan diperiksa untuk mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emir merupakan tersangka utama yang diduga melakukan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (GIAA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Baca Juga: KPK Telusuri Puluhan Rekening Luar Negeri di Kasus Emirsyah
Dua hari belakangan, komisi antirasuah getol melakukan pendalaman terkait kasus yang sudah berjalan sejak 2017 itu. Dua tersangka berturut-turut diperiksa dalam dua hari ini. Emirsyah Satar diperiksa kemarin Rabu (11/7). Lalu Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo pada Selasa (10/7).
Selain itu, Febri juga membeberkan bahwa KPK mendapatkan temuan baru soal aliran dana lintas negara dalam kasus ini. "Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri Rabu malam (10/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015 lalu.
Baca Juga: Emirsyah Satar Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Lintas Negara
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.