Home Ekonomi Travel Haji Diminta Serius Ikuti Perubahan Regulasi di Saudi

Travel Haji Diminta Serius Ikuti Perubahan Regulasi di Saudi

Jakarta, Gatra.com - Perubahan regulasi yang dibuat pemerintahan Arab Saudi menjadi tantangan tersendiri dalam pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Indonesia. Tidak hanya pemerintah, agen travel haji dan umrah juga merasakan hal yang sama. 
 
Apalagi tiap tahunnya, jumlah calhaj semakin bertambah. Salah satu regulasi yang ditetapkan pada 2018 dan masih terasa hingga kini terkait pajak progresif dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%.
 
Direktur Pengembangan agen travel haji dan umrah Al Qadri, Ahmad Fadjrie mengatakan, pajak progresif sebesar Rp8 juta dikenakan untuk mereka yang ingin kembali menunaikan ibadah umrah. Sedangkan PPN 5%, merupakan pajak dari setiap transaksi di Arab Saudi.
 
"Kalau seperti ini, efeknya pada kenaikan harga. Alasan kenaikan harga ini-lah yang nantinya kita akan coba sosialisasi dan edukasikan kepada masyarakat," ujarnya dalam Launching BareksaUmrah, Jakarta, Rabu (10/7).
 
Fadjrie mengakui, usaha travel dan umrah perlu belajar agar memahami secara utuh setiap regulasi baru yang ditetapkan pemerintah Saudi. Beruntungnya, calhaj jarang mempersalahkan pajak progresif hingga PPN. Regulasi baru ini juga tidak menurunkan secara signifikan jumlah calhaj. 
 
"Ya, mereka hanya kaget dan kebanyakan dari mereka akan mengatur ulang jadwal, karena biaya yang belum memadai," jelasnya. 
313