Home Politik Mahkamah Konstitusi Sidangkan 73 Perkara PHPU Legislatif

Mahkamah Konstitusi Sidangkan 73 Perkara PHPU Legislatif

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan 73 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019.

73 perkara PHPU legislatif tersebut beerasal dari sembilan provinsi. Mulai dari Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.

"Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ucap Fajar Laksono, Kabag Humas MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Sidang PHPU legislatif terbagi dalam tiga panel. Setiap panel dipimpim hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isradan Manahan MP. Sitompul. 

"Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams," ujar Fajar. 

97