Jakarta, Gatra.com - Pegiat lingkungan tidak begitu antusias dengan rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai plastik. Usulan cukai plastik itu telah disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Komisi XI DPR, Selasa (2/7) pekan lalu.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayanti mengatakan di Indonesia sudah terlalu banyak aturan soal penggunaan plastik. Namun, tidak ada satu aturan yang 100% diterapkan dan ditegakan pemerintah.
"Soal cukai plastik, terlalu banyak aturan yang dibuat tapi tidak pernah ada penegasan dalam penerapannya. Contohnya masalah cukai ini, belajar dari pemberlakuan kantong kresek di mana tidak jelas aturannya dan justru kita tidak melihat penerapan hukumnya dan sanksi bagi pelanggar," ujarnya saat di KeKini Coworking Space, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Diketahui, Kemenkeu mengusulkan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram untuk isi 150 lembar atau Rp200 per lembar. Dengan cukai tersebut, harga jual plastik eceran menjadi Rp450-500 per lembar dan negera akan mendapatkan pemasukan Rp500 miliar setiap tahunnya.
Namun Kementerian Perindustrian yang khawatir cukai plastik akan berdampak pada perekonomian nasional. Pelaku inudstri lokal akan dirugikan dan menghambat investasi bahan baku plastik di Indonesia.
Di sisi lain, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) enggan berkomentar soal rencana tarif cukai plastik.