Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mengusut kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pasca pembebasan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kamis (11/7), penyidik antirasuah memeriksa dua mantan mentri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Indonesia, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Dua menteri era Presiden Abdurrahman Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis (11/7).
Dalam kasus ini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam vonis banding, PT DKI sudah membuktikan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI, yang merugikan negara Rp4,58 triliun.
Namun putusan itu dimentahkan oleh Majelis Hakim Kasasi. Pada tingkat Kasasi, Syafruddin diputus lepas (onlsag) dari semua tuntutan. Pun yang bersangkutan sudah dibebaskan dari rutan K4 KPK, kemarin malam (9/7).
Sementara itu KPK, tegas mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut kendati Syafruddin sudah dilepas dari tuntutan. Alasannya karena untuk penyidikan kasus Sjamsul Nursalim, KPK punya cukup banyak bukti kuat yang menunjang penyidikan.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.